Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:
1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;
2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;
3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid
Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit:
- Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah.
- Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.
- Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen.
- Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’).
- Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
- Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.
- Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
- Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)
Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho
Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)
✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com